Sustainable Energy Fund (SEF): Bantuan Teknis untuk Peningkatan Bankability Proyek Energi Baru Terba

25 November 2020

Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) berbasis pasar menjadi salah satu kunci untuk mencapai target pemerintah dalam ekspansi EBT sebesar 23% di tahun 2025. Namun, peningkatan pembiayaan melalui mekanisme pasar masih menemui beberapa tantangan.

Diantaranya, dari segi regulasi masih diperlukan penguatan kebijakan yang dapat memotivasi dan mendorong perbankan atau institusi pembiayaan untuk membiayai proyek-proyek EBT dengan resiko pembiayaan yang minimal.

Disisi lain, jumlah pengembang proyek EBT yang dapat memenuhi syarat-syarat pembiayaan oleh perbankan dan institusi pembiayaan masih terbatas. Pengembang proyek EBT sering mengalami kendala dalam aspek bankability proyek sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan pembiayaan. Bankability tersebut terkait erat dengan aspek teknis, finansial, legal dan socio-environment dari proyek itu sendiri.

Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pengembang proyek EBT untuk mengakses pembiayaan. Peningkatan kapasitas salah satunya dapat dilakukan dengan memfasilitasi proyek-proyek EBT dalam melakukan studi kelayakan, analisa finansial, legal serta bantuan negosiasi dengan calon investor.

Melihat adanya peluang untuk berkontribusi terhadap pemanfaatan EBT berbasis pasar, United Nations Development Programme (UNDP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk pelaksanaan fasilitasi Sustainable Energy Fund (SEF) sebagai bagian dari kegiatan Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3).

SEF merupakan dukungan fasilitasi untuk proyek-proyek EBT skala kecil dan menengah agar mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan memperbaiki dan meningkatkan bankability proyek dari aspek teknis, finansial, legal dan socio-environment.

Sebagai bagian dari pelaksanaan SEF, bertepatan dengan EBTKE Conex 2020 (23/11/2020), UNDP bersama dengan DJEBTKE telah melakukan serah terima bantuan teknis kepada empat pengembang EBT. Pertama yaitu PT Brantas Energi untuk mengembangan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sangir 19MW di Provinsi Sumatera Barat dan PLTA Lutueng 16MW di Provinsi Aceh. Kedua adalah PT Aka Sinergi Group untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Pareang 2,8 MW, PLTM Cimandiri 4,4MW dan PLTM Cisomang 4MW di Provinsi Jawa Barat. Ketiga yakni PT Akuo Energi untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Kundur 2,4MW di Provinsi Kepulauan Riau. Terakhir adalah PT Pasadena Biofuels Mandiri untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) 3MW dan PLTBm 5MW di Provinsi Riau.

Bantuan teknis yang diberikan atas kerja sama dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersebut meliputi review dokumen proyek dari aspek teknis, keuangan, sosial, lingkungan dan hukum. Selain itu, bantuan teknis juga diberikan dalam bentuk peningkatan dokumen keuangan proyek serta laporan hasil fasilitasi dan diskusi dengan off-taker dan calon investor/financier. Harapannya, bantuan teknis ini dapat mempercepat dan mempermudah pembiayaan proyek EBT yang akan dibangun sehingga dapat berkontribusi terhadap capaian target EBT secara nasional.