Insentif PLTS Atap Dalam Rangka Mengejar Target Bauran EBT Nasional

10 February 2022

Dalam rangka untuk mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), khususnya di sektor energi, Pemerintah Indonesia telah mentargetkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada bauran energi nasional di tahun 2025 atau sebesar 31% di tahun 2050 melalui Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT.

Kontribusi dan partisipasi aktif dari semua pihak untuk mempercepat pemenuhan target bauran energi nasional sangatlah dibutuhkan. Ketergantungan kita terhadap anggaran pemerintah dalam upaya implementasi bauran energi tidaklah cukup.

Sejauh ini, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki potensi dan peluang yang cukup besar dalam pemenuhan target bauran energi diantara EBT lainnya. Biaya teknologi yang juga semakin terjangkau menjadikan PLTS Atap sebagai salah satu andalan yang dapat mendororong pencapaian net zero emission di tahun 2060.

Oleh karena itu, Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (DJEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia, melalui Proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3) telah menyusun skema insentif untuk percepatan implementasi program PLTS Atap.

Insentif PLTS Atap ini akan menggunakan alokasi dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF). Dana ini ditujukan untuk mendorong investasi di sektor PLTS Atap, melalui pemberian insentif kepada para pemasang PLTS Atap. Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap ini diharapkan dapat mendorong investasi PLTS Atap agar mencapai nilai keekonomian sehingga dapat meningkatkan implementasinya secara masif.

Program Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap ini ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas PLTS Atap sebesar 5 MWp untuk 1.296 pelanggan dan juga mendorong minat investasi masyarakat di sektor EBT.

Target penerima insentif PLTS Atap adalah pelanggan PLN untuk ketegori: rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah (fokus pada UMKM), dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

Program Hibah SEF untuk Insentif PLTS Atap diimplementasikan bekerjasama dengan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pengelolaan dana hibah dan menyalurkan insentif kepada target penerima. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dibentuk pada tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 137/2019 sebagai salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi. Tujuan dari BPDLH adalah untuk meningkatkan pembiayaan hijau (green finance) di Indonesia dengan melakukan pengelolaan dan koordinasi dana terkait lingkungan dan iklim, baik yang bersumber dari domestik maupuan internasional.

Program Hibah SEF Insentif PLTS Atap telah diluncurkan pada 10 Februari 2022 oleh dua Menteri terkait, yaitu Menteri ESDM dan Menteri Keuangan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiaayan Risiko.

Pada acara peluncuran tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa, “Adanya insentif ini diharapkan dapat mendorong nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik, sehingga dapat menstimulus pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target bauran energi nasional maupun penurunan emisi GRK,”. Dengan adanya program insentif PLTS Atap, minat investor dan masyarakat dalam pemanfaatan energi surya pun diharapkan dapat semakin meningkat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Luky Alfirman mengatakan bahwa “Hibah SEF ini semoga bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayan proyek, maupun validity fund". Program insentif ini merupakan model pembiayan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura, mengungkapkan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), terutama pada energi bersih dan perubahan iklim. "Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan ekonomi nasional karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan medorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan berkontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca," ucap Shimomura.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, dan Senior Advisor for Sustainable Energy UNDP Indonesia, Verania Andria. Keduanya berharap dengan adanya dana hibah ini dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik terhadap PLTS Atap, dengan memberikan keringanan pada biaya investasi PLTS Atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangannya secara masif. "Dengan melibatkan lembaga pembiayaan nasional seperti BPDLH, diharapkan ada keberlanjutan atau replikasi program insentif ini setelah kerja sama dengan UNDP berakhir," tambah Dadan.

Informasi lebih lanjut dan pengajuan permohonan insentif dapat dilakukan melalui website ISURYA ‘www.isurya.mtre3.id’.