Asistensi dan Verifikasi Dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi NTT

07 March 2018

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maka Pemerintah Provinsi diwajibkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) dengan mengacu kepada RUEN dan Kebijakan Energy Nasional (KEN).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggar Timur melalui BAPPEDA dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan stakeholder lainnya telah mengadakan kegiatan Asistensi dan Verifikasi Draft Dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan pihak Biro Perencanaan KESDM, Kementrian BPPT serta Dewan Energi Nasional.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 6-7 Maret 2018 yang bertempat di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang dengan dukungan penuh dari Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency (MTRE3).